You are currently viewing Pengetahuan Tentang Analisa Batas Hutan untuk Perizinan

Pengetahuan Tentang Analisa Batas Hutan untuk Perizinan

Kawasan hutan menjadi salah satu sumber daya alam yang sangat penting untuk perkembangan sector kehutanan serta beberapa sektor yang ada di luar kehutanan. Untuk memanfaatkan salah satu kawasan khususnya hutan, memang sengaja ditujukan untuk beberapa kepentingan pembangunan khususnya yang ada pada bidang kehutanan sendiri. Sedangkan untuk penggunaan kawasan hutan sendiri akan ditujukan untuk pembangunan sektor yang ada di luar kehutanan. 

Pentingnya Penggunaan Kawasan Hutan untuk Beberapa Kepentingan Publik 

Untuk prinsip utamanya sendiri, untuk menggunakan lahan kawasan hutan yang ada di luar kepentingan kegiatan kehutanan ini sangat diperbolehkan namun dengan beberapa catatan. Di mana batasan ini nantinya hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi sekaligus kawasan hutan lindung. Bahkan untuk penggunaan kawasan hutan sendiri bisa digunakan untuk berbagai sektor. Mulai dari sektor non-kehutanan sampai dengan beberapa mekanisme dan tinjauan analisa batas hutan untuk perijinan.

Untuk penggunaan kawasan hutan yang tujuannya adalah sector non-kehutanan sendiri ini bisa dilakukan dengan mekanisme perizinan yang tepat. Di mana izinnya adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH atau Tukar Menukar Kawasan Hutan TMKH. 

Mengenal IPPKH dan TMKH 

Di dalam analisa batas hutan untuk perijinan, ada IPPKH dan TMKH. Di mana untuk IPPKH sendiri adalah salah satu kegiatan yang akan menggunakan kawasan hutan dengan tujuan pertimbangan pembangunan yang ada di sluarsector kehutanan. Tentunya hal ini dengan catatan tidak akan melakukan banyak perubahan dari kawasan hutan yang akan digunakan. Kemudian, kawasan hutan akan dikembalikan lagi kepada Negara pada saat jangka waktunya sudah berakhir. 

Sedangkan TMKH sendiri adalah salah satu penggunaan kawasan hutan yang akan mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Akan tetapi, perubahan ini akan dilakukan dengan persyaratan dan juga mekanisme yang tepat. Di mana nantinya akan disediakan lahan pengganti yang ada di luar sector kehutanan ini sendiri yang akan dimasukkan sebagai sebuah kawasan hutan secara tetap. Bahkan analisa batas hutan untuk perijinan ini akan mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mematuhi beberapa aturan dan undang-undang yang berlaku. 

Leave a Reply